PENGERTIAN NORMA
Pengertian Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama.
Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.
Biasanya norma berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, misalnya etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma yang sifatnya universal dan berlaku bagi semua manusia.
Norma merupakan aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Dengan kata lain, norma memiliki kekuatan dan sifatnya memaksa.
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti norma, maka kita dapat melihat pendapat para ahli tentang definisi norma. Berikut ini adalah pengertian norma menurut para ahli:
1. Isworo Hadi Wiyono
Menurut Isworo Hadi Wiyono, pengertian norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
2. E. Ultrecht
Menurut E. Ultrecht, arti norma adalah semua petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diwajibkan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.
3. John J. Macionis
Menurut John J. Macionis, pengertian norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu sebuah perilaku anggota-anggotanya.
4. Robert Mz. Lawang
Menurut Robert Mz. Lawang, arti norma adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
5. Soerjono Soekano
Menurut Soerjono Soekano, pengertian norma adalah suatu perangkat aturan agar hubungan antar manusia di dalam masyarakat terjalin dengan baik.
6. Antony Giddens
Menurut Antony Giddens, pengertian norma adalah suatu prinsip atau aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
7. Craig Calhoun
Menurut Craig Calhoun, pengertian norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu.
8. Broom dan Selznic
Menurut Broom dan Selzniceng, pertian norma adalah rancangan ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.
Tujuan Norma
Apa saja tujuan norma dalam masyarakat? Norma memiliki tujuan yang bisa dirasakan pada tiap orang yang terlibat di dalamnya. Tujuan norma adalah sebagai pedoman, dasar, arahan dan tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu berlaku agar tercipa masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi keselarasan bagi setiap anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram.
Fungsi Norma Dalam Masyarakat
Secara umum, fungsi dan peranan norma dalam masyarakat adalah sebagai pedoman bagi anggota masyarakat dalam berperilaku di tengah-tengah masyarakat. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa fungsi norma bagi masyarakat:
Berfungsi sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat
Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat
Sebagai dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar
Menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam bermasyarakat
Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama
Ciri-Ciri Norma
Kita dapat mengenali norma yang berlaku di masyarakat dengan memperhatikan karakteristiknya. Berikut ini adalah ciri-ciri norma:
Pada umumnya norma tidak tertulis, kecuali norma hukum
Norma bersifat mengikat dan terdapat sanksi di dalamnya
Norma merupakan kesepakan bersama anggota masyarakat
Anggota masyarakat wajib menaati norma yang berlaku
Anggota masyarakat yang melanggar norma dkenakan sanksi
Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat
Macam-Macam Norma dalam Masyarakat
Menurut pendapat C.J.T. Kansil, norma dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam norma yang ada di masyarakat.
1. Norma Agama
Norma agama merupakan pedoman hidup manusia yang sumbernya dipercaya dari Tuhan yang Maha Esa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.
Pemeluk agama tertentu meyakini bahwa norma agama mengatur tentang peribadatan dan dalam hubungan manusia dengan sesamanya dan juga dengan penciptanya.
Dalam norma agama terdapat sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan namun setelah manusia meninggal dunia.
Contoh Norma Agama
Jangan mencuri
Jangan berbuat jahat dan kasar pada orang lain
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan
meruapakan aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara sanubari
manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan. Norma kesusilaan
berasal dari moral dan hati nurani manusia.
Dalam norma
kesusilaan biasanya pemberian sanksi bersifat tidak tegas. Bentuk sanksi norma
kesusilaan lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas
pelanggaran.
Contoh Norma Kesusilaan
- Jujur pada orang lain
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan
merupakan peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok
masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Norma ini bersumber
dari masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai
lingkungan dan waktu.
Sanksi yang
diberikan kepada pelanggar norma kesopanan sifatnya tidak tegas. Bentuk sanksi
norma ini umumnya adalah celaan atau ejekan dari orang lain, dikucilkan dari
masyarakat.
Contoh Norma Kesopanan
- Memberikan salam/ menyapa pada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
4. Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.
Fungsi norma hukum ini antara lain:
Sebagai pelengkap norma lain dengan sanksi yang tegas dan nyata
Mengatur berbagai hal yang belum ada pada norma lain
Terkadang norma hukum bertentangan dengan norma lain. Misalnya; hukuman mati, pada norma lain ada larangan untuk membunuh
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma hukum sifatnya tegas, memaksa, mengikat terhadap semua orang. Misalnya hukuman penjara/ tahanan, denda, bahkan hukuman mati.
Contoh Norma Hukum
Kewajiban membayar pajak
Dilarang mencuri, merampok, dan korupsi
No comments:
Post a Comment