FILOSOFI PANCASILA
Burung garuda berwarna kuning emas mengepakkan sayapnya dengan gagah menoleh ke
kanan. Dalam tubuhnya mengemas kelima dasar dari Pancasila. Di tengah
tameng yang bermakna benteng ketahanan filosofis, terbentang garis tebal yang bermakna
garis khatulistiwa, yang merupakan lambang geografis lokasi Indonesia.
Kedua kakinya yang kokoh kekar mencengkeram kuat semboyan bangsa Indonesia
“Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda, Namun Tetap Satu“.
- Garuda Pancasila
sendiri adalah burung Garuda
yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia,
yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda
digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia
adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
- Warna keemasan
pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
- Garuda memiliki paruh,
sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
- Jumlah bulu Garuda
Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
- 17 helai bulu pada
masing-masing sayap, melambangkan tanggal 17 hari kemerdekaan indonesia.
- 8 helai bulu pada
ekor,melambangkan bulan agustus.
- 19 helai bulu di
bawah perisai atau pada pangkal ekor dan 45 helai bulu di leher,
melambangkan tahun kemerdekaan indonesia yaitu tahun 1945.
- Perisai
adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban
Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan,
dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
- Di tengah-tengah
perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa
yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara
tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
- Warna dasar pada ruang
perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih".
Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
- Pada perisai terdapat
lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila.
Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut:
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan
hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang
lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Ficus benjamina) adalah
sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang - sebuah akar tunggal panjang yang
menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam
tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak
akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan
Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang
berbeda-beda.
Sila Keempat: : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan. Binatang banteng (Latin: Bos javanicus) atau
lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden
Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah),
gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa
Indonesia.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui
adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
- Berhak mendapat perlindungan hukum
(pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan yang
sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan
pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan
dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
- Wajib berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
(asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak dan retribusi
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD
1945)
- Wajib menaati dan menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal
28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal
yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
- Pasal 26,
·
ayat (1) - yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal
27, ayat (1) - segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal
28 - kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 30, ayat (1) - hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
IDENTITAS NASIONAL
Identitas adalah
sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri,
golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri.
Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata
tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas
yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh
kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik
seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah
yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional
yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang
diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi
atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan
dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
Identitas nasional adalah
suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka
setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian
pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
- Suku bangsa: adalah
golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir),
yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang
300 dialeg bangsa.
- Agama: bangsa
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh
dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui
sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman
Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan: adalah
pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami
lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk
bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan
lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: merupakan
unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan
manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut
dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas
Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan
ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas
nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa
Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri
dari :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan
yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal
Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu
UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasio
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti
dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. KONSTITUSIONALISME
1. Gagasan tentang kontitusionalisme
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara.
Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut kostitusi(hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi. (Taufiqurrohman Syahuri,2004)
Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut :
1. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
2. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
2. Negara Konstitusional
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara.
Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).
B. KONSTITUSI NEGARA
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :
1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi
Terdapat beberapa defenisi konstitusi dari para ahli, yaitu :
a) Herman heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga :
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
b) K.C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.Ø
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasarØ tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.
3. Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
4) Aadakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
A. KONSTITUSIONALISME
1. Gagasan tentang kontitusionalisme
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara.
Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut kostitusi(hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi. (Taufiqurrohman Syahuri,2004)
Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut :
1. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
2. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
2. Negara Konstitusional
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara.
Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional (Constitutional state).
B. KONSTITUSI NEGARA
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :
1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi
Terdapat beberapa defenisi konstitusi dari para ahli, yaitu :
a) Herman heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga :
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
b) K.C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.Ø
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasarØ tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.
3. Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
4) Aadakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Aturan Hokum ( Rule
Of Low ) Hak Asasi Manusia Pasal 21 Ayat
1
Aturan hukum adalah cara di mana warga negara diatur oleh aturan hukum dan bukan
dengan kekuatan orang lain. Hukum adalah proposisi hukum yang memperlakukan
sama terhadap semua orang yang berada dalam situasi yang sama. Hukum diperlukan
baik untuk individu sebagai bagian dari Negara sebagai orang yang mempunyai hak
dan kewajiban.
Studi ini akan membuat pendekatan untuk hubungan antara negara dan kewarganegaraan, termasuk isu-isu sosial yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pentingnya aktor sosial dan proses dalam merancang kebijakan negara dan proposisi untuk efektifitas dan menjamin hak-hak dan untuk merumuskan dan mengatur mekanisme kebijakan publik.
Secara teoritis maupun praktis hukum sebagai sebuah disiplin hendaknya memiliki model analisis dan mampu menyelesaikan ragam persoalan. Karena hal ini sebagai pandangan bahwa hukum memiliki keluwesan dalam mengatur kehidupan.
Salah satu ahli hukum dari Inggris, A.V Docey pada abad 19 mengemukakan bahwa hukum lebih condong pada tata negara. Konsepsi paling terkenal mengenai peraturan hukum yang terdiri dari tiga elemen yaitu :
- Supremasi absolute
hukum atas kekuasaan yang sewenang-wenang termasuk kekuasaan bebas yang
luas yang dimiliki pemerintah
- Setiap warga Negara
adalah subyek dari hukum dari Negara yang dilaksanakan di pengadilan umum
- Hak-hak tidak di
dasarkanpada pernyataan garis besar konstitusional melainkan pada
keputusan yang sesungguhnya dari pengadilan.
Dari penyataan diatas dapat di jelaskan pada
pernyataan satu bahwa hukum sebagai sesuatu yang paling berkuasa di suatu
Negara di mana adanya supremasi hukum yang bersifat absolute di suatu
pemerintahan. Segala yang ada di hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi dan
mutlak untuk di taati oleh semua orang. Pada pernyataan kedua, menjelaskan
setiap warga Negara berhak melakukan perilaku hukum pada lingkup lalu lintas
hukum. Subyek dari hukum adalah orang. Jadi pada hakekatnya hukum di buat untuk
semua orang yang terkait di dalamnya. Untuk pernyataan yang ketiga ini hukum
tidak akan bisa memberikan hak-haknya sebelum hakim di pengadilan mengeluarkan
keputusannya. Jadi dari pernyataan ini ada hal saling mempengaruhi antara hukum
dan negara.
Di sisi lain jika di lihat dari pembuatan hukum dan bagian dari arti dalam interkasi social memberi arti bahwa perturan hukum yaitu otoritas dari kumpulan yang koheren secara logis dan luas atas peraturan resmi yang didefinisikan secara positif, tidak dapat mencapai koordinasi yang tergantung pada perumusan kembali secara kontinu dari hukum secara ideology, sebagai legitimasi pemerintah. Hal ini hukum merupakan peraturan yang resmi di suatu Negara dimana harus ada unsur pemerintah dalam pembuatan hukum. Pernyataan ini akan lebih menekankan bahwa hukum adalah memang benar-benar peraturan yang formal dan harus oleh pejabat yang berweang bukan setiap orang bisa membuat hukum dan mngesahkan di suatu negara.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan
pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi objek
penelitian tanpa persetujuan darinya.
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya
dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat
berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh
PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.[1]
Kebebasan Beragama merupakan salah satu
hal yang mendasar dalam Hak Asasi Manusia. Berbicara soal Hak Asasi Manusia,
negara RI sebagai negara hukum di dalam konstitusinya telah menjamin pemenuhan
terhadap Hak Asasi Manusia tersebut. Dalam Hak asasi manusia terdapat suatu hak
yang mendasari kehidupan manusia yaitu Hak atas Kebebasan pribadi.
Hak atas kebebasan pribadi itu sendiri
adalah hak atas kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara indonesia
dalam menjalani kehidupannya, dimana dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA terdapat berbagai macam hak atas
kebebasan pribadi yaitu:
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak
atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan,
perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang
tujuannya serupa, dilarang.
Pasal
21
Setiap
orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu
tidak boleh manjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap
orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih
dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai,
mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan
dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan
nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan
negara.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk
berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok
masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau
organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki,
memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih
kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang
bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia
berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam
wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia
berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
\
Geopolitik Indonesia
Pengertian
geopolitik indonesia dan wawasan nusantara– Geopolitik berasal dari bahasa Yunani (bumi) dan (politik). Geopolitik termasuk prasyarat,
analisis praktek, penggunaan dan perkiraan kekuasaan politik ke daerah. Secara khusus, geopolitik adalah metode analisis kebijakan luar negeri yang berusaha untuk memahami, memprediksi dan menjelaskan perilaku politik internasional dalam variabel geografis. Variabel geografis umumnya mengarah ke: negara atau lokasi geografis negara yang bersangkutan, ukuran negara yang terlibat, iklim di daerah di mana negara ini, sumber daya alam, perkembangan teknologi, topografi dan demografi.
“Geopolitik” kata ini berasal dari politik geo. Politik dan geo berarti bumi. Politik berarti kesatuan masyarakat. Geopolitik bisa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Geopolitik secara
tradisional menunjukkan hubungan
antara kekuatan
politik dan ruang
geografis. Konkretnya, geopolitik sering
dilihat sebagai prasyarat untuk
belajar pemikiran
strategis berdasarkan kepentingan
relatif dari darat
dan laut kekuatan dalam
sejarah dunia. Tradisi geopolitik konsisten meneliti
korelasi kekuatan geopolitik dalam
politik dunia, identifikasi wilayah
inti internasional, dan
hubungan antara darat dan
laut kemampuan.
Latar Belakang Wawasan
Nusantara
- Falsafah
Pancasila
Nilai-nilai pada pancasila memiliki dasar pengembangan
wawasan nasional. Nilai-nilai itu yakni: Penerapan Hak
- Hak Asasi Manusia (HAM), seperti
memberi kesempatan untuk berlatih sesuai dengan agama mereka.
- Sebagai kepentingan
umum daripada kelompok dan individu.
- Pengambilan keputusan
berdasarkan konsensus dan konsultasi.
- Aspek Kewilayahan
Nusantara
Pengaruh geografi adalah fenomena yang dapat
diperhitungkan, sebab Indonesia memiliki kekayaan suku bangsa dan Sumber Daya
Alam (SDA).
- Aspek Sosial Budaya
Indonesia memiliki ratusan suku bangsa yang
memiliki adat istiadat, bangsa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda, sehingga
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung
potensi konflik
- Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan persepsi Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan di dalam Negara Indonesia. Hal
ini karena kemerdekaan yang telah dicapai oleh rakyat Indonesia adalah hasil
dari semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sendiri sangat tinggi.
Jadi, semangat ini harus dipertahankan untuk persatuan nasional dan menjaga
keutuhan wilayah Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara sebagai ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan
tujuan nasional.[3]
- Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional memliki spesifikasi:[3]
- Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
- Undang - Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan nasional sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN
sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.[3]
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4] :- Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial".[4]
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.[4]
GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNANCE
Kata
governance berasal dari kata to govern (yang berbeda maknanya
dengan to command atau to order) yang artinya memerintah. Istilah Good Governance
telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan
pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik
(UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN).
Sedangkan kata Government atau pemerintah dalam kamus oxford berasal
dari kata govern yang artinya legally control and run a country, city
, atc”. alam bahasa Inggris diartikan : "The authoritative
direction and administration of the affairs or men/women in a natoon, state,
city, etc". Pemerintah adalah pengarahan yang berkewenangan dan
pengaturan atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, kota,
dan sebagainya. Dapat diartikan juga sebagai lembaga atau badan yang
menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, kota, dan sebagainya.
Secara
konseptual pengertian good (baik) dalam istilah Good Governance (kepemerintahan
yang baik), mengandung dua pemahaman :
1. Nilai-nilai yang menjunjung
tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan
kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, pembangunan
berkelanjutan dan keadilan sosial;
2. Aspek-aspek fungsional dari
pemerintahan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai
tujuan dimaksud
Dari
pengetian diatas dapat ditarik makna lain bahwa good governance
merupakan seni atau gaya moral pemerintahan yang baik, lebih memerlukan suatu
butir-butir moral-legal dalam pelaksanaannya. Good governance menunjuk
pada suatu penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab serta efektif dan
efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi konstruktif diantara institusi
negara/pemerintah (state), sektor swasta/dunia usaha (private sector)
dan masyarakat (society). Dengan demikian, paradigma good governance
menekankan arti penting kesejajaran hubungan antara domain negara, sektor
swasta/dunia usaha dan masyarakat. Ketiganya berada pada posisi yang sederajat
dan saling kontrol untuk menghindari penguasan atau eksploitasi oleh satu
domain terhadap domain lainnya. Sedangkan clean government dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang bersih, yaitu bersih dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme serta permaslahan-permasalahan yang lain terkait dengan
pemerintahan.
Mendahulukan
Clean adalah lebih baik daripada Good, dengan alasan, untuk menciptakan pemerintahan
yang baik dalam diri birokrat harus ada komitmen bersih (clean) terlebih
dahulu, apabila tidak maka percuma saja. Jadi syarat menjadi Good Governance
adalah harus Clean Government terlebih dahulu. penulis adalah
mahasiswa Jurusan Hukum Islam FIAI UII
·
GEOSTRATEGI INDONESIA
·
Geostrategi
berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha
dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan
suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk
mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan
arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang
terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman
dan bermartabat. [1]
·
Bagi
bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui
proses pembangunan nasional. [1]
·
Oleh
karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam
memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan
kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa
dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. [1]
·
a. Konsepsi Geostrategi Indonesia
·
Konsep
geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk
penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap
negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau
cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk
pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan
nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa
Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia. [1]
b. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
b. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
·
Konsep
geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10
Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh
para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki
oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan
akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “
Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari
geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa. [1]
·
Berikut
beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
·
1.
Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando
Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang
terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi
di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk
mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk
menghadapi ancaman komunis di Indonesia. [1]
·
2.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi
Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi
Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya
tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun
eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep
geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor
kekuatan pengangguh bahaya. [1]
·
3.
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang
geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era
itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan
potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas
kelangsungan serta integritas nasional. [1]
·
4.
Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk
rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan
nasional. [1]
·
c. Tujuan Geostrategi Indonesia
·
Berbagai
konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan
untuk:
·
1.
Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada
aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini
untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. [1]
·
2.
Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
·
a.
Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
·
b.
Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
·
c.
Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
·
d.
Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice &
social justice)
·
e.
Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the
people)
·
Geostrategi
Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian
banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Apabila
dikehendaki agar hal itu tidak akan terulang lagi, maka jangan sekali-kali
memberi peluang pada anasir-anasir pemecah belah untuk berkesempatan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan nasional.
·
Masyarakat
bangsa berikut segala prasarananya harus terus dibina keuletannya agar mampu
memperlihatkan stamina dalam penangkalan terhadap anasir-anasir pemecah belah
bangsa dan negara. Dapat diantisipasikan bahwa hanya anasir-anasir
tersebut bersifat laten atau hadir sepanjang masa, maka aspek atau kualita
keuletan haruslah dikedepankan.
·
Dilain
pihak masyarakat harus dibina ketangguhan/kekuatannya agar secara aktif serta
efektif mampu menghadapi bahaya/ancaman yang sifatnya laten tadi.
·
Strategi
·
Dalam
menghadapi anasir-anasir luar perlu disusun satu geostrategi dengan
memperhatikan adanya kenyataan bahwa dunia telah saling terkait satu sama lain
dengan derajat transparansi yang semakin tinggi.
·
Kerucut
Ketahanan pada dasarnya merupakan satu arsitektur kerjasama, yang pada bidang
dasarnya adalah visualisasi kerjasama spatial sedangkan pada bidang vertikalnya
adalah visualisasi dari kerjasama struktural yang terproyeksikan secara
kawasan.
·
Ketahanan
tingkat regional, dimana para unsur pelakunya merupakan negara-negara berdaulat
hanya bisa terwujud apabila terdapat saling percaya, saling menghormati yang
diwujudkan dalam bentuk kerjasama se-erat-eratnya atas dasar manfaat bersama.
Kebersamaan yang multi-dimensional ini meliputi bidang politik, ekonomi,
kebudayaan dan keamanan. Mengingat luasnya ruang yang ada maka arsitektur
kerjasama diwujudkan secara tiga dimensional sebagai berikut :
·
a).
Secara spasial, ruang kepentingan dibagi menjadi Kawasan Strategis
Utama, Kawasan Strategis pertama, Kawasan Strategis kedua dan ketiga. Masing-
·
masing
kawasan strategis memiliki dampak yang berbeda terhadap Ketahanan Nasional
kita. [2]
·
Adalah
Asean / Asia Tenggara (Kawasan A) yang kita anggap memiliki dampak paling
langsung seandainya terjadi apa-apa di dalam kawasan tersebut oleh karenanya
kepentingan kita amat vital untuk menciptakan kebersamaan dalam kawasan ini.
·
b). Secara
fungsional / vertikal, ruang kepentingan dibagi menjadi ruang kerjasama
yang saling mendukung dengan ruang kerjasama sub-regional (misalnya Asean) dan
pada gilirannya juga harus saling mendukung dengan ruang kerjasama regional
(misalnya APEC, ARF dsb-nya). Kita mengetahui bahwa tiap anggota Asean menjalin
kerjasama bilateral dengan banyak negara ataupun secara multilateral. Akan
tetapi mengingat tiap anggota Asean mematuhi traktat Asean dan TAC, maka
diharap atau bahkan dapat diasumsikan bahwa berbagai kerjasama yang dilakukan
tidak merugikan Asean ; dan bahkan memperkokoh posisi Asean.
·
Untuk
itu, Ketahanan Regional pada arsitektur kerucut pada dasarnya memiliki
unsur-unsur sebagai berikut :
·
1)
Ketahanan Nasional tiap negara di dalam kerucut perlu diupayakan
se-optimal mungkin, agar dapat memberikan kontribusi positif pada kawasannya.
Asumsinya adalah bahwa hanya dengan Ketahanan b). Komitmen
terhadap asosiasi negara sekawasan haruslah utuh dan konsisten (misalnya sesuai
TAC) agar dengan demikian kepentingan bersama (misalnya saja Asean) tidak
disubordinasikan pada kepentingan lainnya (misalnya saja kepentingan FPDA).
·
c).
Kualitas interaksi antar anggota asosiasi yang komponen-komponennya
adalah tingkat kerjasama (dalam arti
kualitasnya) dan kemauan untuk mengakomodasikan kepentingan negara anggota
lainnya di dalam kebijaksanaan nasional. Terutama yang terakhir ini, ia hanya
dapat terwujud apabila sudah terjalin rasa saling percaya.
·
d). Kemampuan
adaptasi dari asosiasi terhadap fluktuasi maupun arus perkembangan lingkungan.
Sesungguhnya hal ini merupakan indikator terhadap kualitas
kebersamaan yang telah terjalin.