BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sering kita
mendengar mengenai karyawan, dimana karyawan adalah anggota dari sebuah
organisasi perusahaan atau lembaga yang bekerja dalam mencapai tujuan tertentu.
Ada yang bekerja di lembaga kepemerintahan bias kita sebut sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang bekerja untuk Negara dan digaji pula oleh Negara dan
diatur oleh aturan pemerintah. Kemudian ada yang bekerja di lembaga swasta
dimana mereka diatur oleh perusahaan dan oleh pemerintah. Dalam mencapai
tujuannya perusahaan sangat dipengaruhi oleh yang namanya karyawan. Dalam
proses tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Indonesia sendiri pemutusan hubungan kerja
diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yaitu dalam UU
RI No.13 Tahun 2003.
Di Negara ini
pun pernah terjadi PHK secara besar-besaran dimana dalam waktu itu terjadi
krisis moneter, yang mengakibatkan perusahaan tidak sanggup lagi menggaji
karyawan. Langkah ini terpaksa dilakukan sebagai solusi dari perusahaan karena
mengalami kerugian yang cukup besar. Sementara perusahaan harus memenuhi
kewajibannya untuk menggaji karyawan. Dan pada waktu itu PHK menjadi momok yang
sangat menakutkan. Para karyawan cemas akan nasibnya yang akan diberhentikan
dari pekerjaanya. Hingga saat ini PHK menjadi pemikiran yang negative karena
dianggap sebagai pemecatan. Dan akan dibahas lebih jelasnya dalam pembahasan
makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana definisi dari PHK?
2. Apa
saja alasan-alasan pemberhentian / PHK?
3. Apa
saja macam-macam PHK?
4.
Bagaimana proses pemberhentian?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PHK
Pemberhentian adalah
fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah pemberhentian
sinonim dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja
(PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan.
Menurut Undang-Undang
RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan
hubungan kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu
hal tertentu yang mengekibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
pekerja atau buruh dan pengusaha.
Pemutusan hubungan
kerja (PHK) merupakan keputusan yang datangnya dapat dari karyawan dan dari
perusahaan, hal itu dapat terjadi karena faktor-faktor kedisiplinan, ekonomi,
bisnis, atau factor yang lainnya. Pemberhentian dapat bersifat sementara karena
perusahaan sedang menyesuaikan diri dengan variasi permintaan pasar terhadap
produknya. Pemberhentian juga dapat bersifat permanen karena perusahaan menutup
usahanya atau pindah ke tempat yang jauh.
Pemberhentian harus
mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan maupun untuk karyawan
bersangkutan. Pemberhentian harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964
KUHP dan seizing P4D atau P4P atau dengan Keputusan Pengadilan. Pemberhentian
juga harus memperhatikan Pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu
saat dan izin pemberhentian”.
2.2
ALASAN-ALASAN PHK
Pemberhentian karyawan oleh
perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut:
A.
Undang-Undang
Undang-undang
dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan.
Misalnya, karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat
organisasi terlarang.
B.
Keinginan Perusahaan
Keinginan
perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara
terhormat ataupun dipecat. Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan
disebabkan hal-hal berikut:
ü Karyawan
tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
ü Perilaku
dan disiplinnya kurang baik
ü Melanggar
peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
ü Tidak
dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain
C.
Keinginan Karyawan
Pemberhentian
atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti
dari perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan-alasan dan saat
akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat
mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai mandek.
Alasan-alasan pengunduran, antara
lain:
ü Pindah
ke tempat lain untuk mengurus orang tua
ü Kesehatan
yang kurang baik
ü Untuk
melanjutkan pendidikan, atau
ü Berwiraswasta
D.
Pensiun
Pensiun adalah
pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
E.
Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan kontrak
akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian
berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena
telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
F.
Kesehatan Karyawan
Kesehatan
karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian
bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.
G.
Meninggal Dunia
Karyawan yang
meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan
sesuai dengan peraturan yang ada. Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat
melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh
undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikkan
sehinnga uang pensiunnya lebih besar.
H.
Perusahaan Dilikuidasi
Karyawan akan
dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya
perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang
dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.
2.3 MACAM-MACAM PHK
Macam pemutusan
hubungan kerja atau PHK ada dua, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan
pemutusan hubungan kerja permanen.
1. Pemutusan Hubungan Kerja Sementara
Ada dua jenis
pemutusan hubungan kerja (PHK) smentara, yaitu sementara tidak bekerja dan
pemberhentian sementara.
A.
Sementara tidak bekerja
Kadang-kadang
para karyawan butuh meningkatkan pekerjaan mereka sementara. Alasannya dapat
berupa motif kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan, rekreasi, dan
sebagainya. Dalam situasi tersebut perusahaan mengizinkan karyawan untuk
meninggalkan pekerjaannya tanpa kehilangan status, misalnya dalam bentuk cuti
pendek atau panjang. Namun para karyawan terikat pada persetujuan perusahaan.
Hal ini berlaku pada setiap negara, hanya saja sisi aturan bisa berbeda-beda.
Misalnya selama berhenti sementara, bagaimana tentang pembayaran gaji atau
upahnya? Semuanya dilindungi undang-undang atau peraturan perundang-undangan.
Alasan kebijaksanaan perusahaan mengizinkan adalah agar karyawan tidak keluar,
khususnya bagi mereka yang memiliki kinerja yang baik. Selain itu perusahaan
dapat menghemat biaya penarikan tenaga kerja dan biaya lain ketika karyawan
kembali kerja.
B.
Pemberhentian Sementara
Berbeda dengan
sementara tidak bekerja, pemberhentian sementara kerna ada motif internal
perusahaan, yaitu kerena alasan ekonomi menyebabkan perusahaan
mengalami chaos. Dalam situasi tersebut sebagian karyawan ada yang terkena
pemberhentian sementara. Lamanya bisa berkisar mingguan atau bulanan.
2. Pemutusan Hubungan Kerja Permanen
Ada tiga jenis
pemutusan hubungan kerja permanen atau PHK tetap, yaitu atrisi, terminasi, dan
kematian.
A.
Atrisi
Atrisi atau
pemberhentian tetap merupakan perpisahan seseorang dari perusahaan secara tetap
karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal.
B.
Terminasi
Terminasi adalah
istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena
alasan tertentu. Biasanya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari
perusahaan karena faktor kedisiplinan.
C.
Kematian
Kematian dalam
pengertian pada karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan.
2.4
KOMPENSASI
PHK
Dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan
atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang
seharusnya diterima.UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan
masa kerjanya.
1.
Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon
ü
Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu)
bulan upah.
ü
Masa kerja 1 – 2 tahun, 2 (dua) bulan
upah.
ü
Masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan
upah.
ü
Masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan
upah.
ü
Masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan
upah.
ü
Masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan
upah.
ü
Masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan
upah.
ü
Masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan
upah.
ü
Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan upah.
2.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai
berikut :
Masa Kerja UPMK
ü Masa
kerja 3 – 6 tahun 2 (dua) bulan upah.
ü Masa
kerja 6 – 9 tahun 3 (tiga) bulan upah.
ü Masa
kerja 9 – 12 tahun 4 (empat) bulan upah.
ü Masa
kerja 12 – 15 tahun 5 (lima) bulan upah.
ü Masa
kerja 15 – 18 tahun 6 (enam) bulan upah.
ü Masa
kerja 18 – 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
ü Masa
kerja 21 – 24 tahun 8 (delapan) bulan upah.
ü Masa
kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah.
3. Uang penggantian hak yang
seharusnya diterima (UPH) meliputi :
Cuti tahunan yang belum diambil dan
belum gugur.
ü Biaya
atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganya ketempat dimana
karyawan/buruh diterima bekerja.
ü Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
ü Hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
2.5 MEKANISME DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN PHK
1. Mekanisme Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
Karyawan, pengusaha dan
pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila
tidak ada kesepakatan antara pengusaha karyawan/serikatnya, PHK hanya dapat
dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Selain karena pengunduran diri dan
hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga
Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah :
ü Karyawan
masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis
sebelumnya.
ü Karyawan
mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri
tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya
hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama
kali.
ü Karyawan
mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.
ü Karyawan
meninggal dunia.
ü Karyawan
ditahan.
ü Pengusaha
tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan karyawan melakukan
permohonan PHK.
Selama belum ada
penetapan dari LPPHI, karyawan dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing,
dengan tetap membayar hak-hak karyawan.
2.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan PHK
termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak,
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan. Perselisihan
PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara karyawan dan pengusaha
mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.
Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran
kompensasi atas PHK.
3.
Penyelesaian Perselisihan PHK
Mekanisme perselisihan PHK beragam
dan berjenjang.
1. Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit
adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan karyawan atau serikat
pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam
penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian
perselisihan.
Dalam perundingan ini,
harus dibuat risalah yang ditandatangai para pihak. Isi risalah diatur dalam
Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat
Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini
didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama
dilakukan. Perlunya mendaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari
kemungkinan salah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang
dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi. Apabila gagal dicapai
kesepakatan, maka karyawan dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur
penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.
2. Perundingan Tripartit
Dalam pengaturan UUK,
terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak.
3. Mediasi
Forum Mediasi
difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian
menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta
kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta
perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai
kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.
4. Konsiliasi
Forum Konsiliasi
dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator,
Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar
keduanya.Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk
berupa anjuran.
5. Arbitrase
Lain dengan produk
Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan
arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak
putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena
adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.
6. Pengadilan Hubungan Industrial
Pihak yang menolak
anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI). Pengadilan ini untuk pertamakalinya didirikan di tiap ibukota
provinsi. Nantinya, PHI juga akan didirikan di tiap kabupaten/ kota. Tugas
pengadilan ini antara lain mengadili perkara perselisihan hubungan industrial,
termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi
terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar. Selain mengadili Perselisihan PHK,
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengadili jenis perselisihan lainnya:
Perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan hak, perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan.
7. Kasasi (Mahkamah Agung)
Pihak yang menolak
Putusan PHI soal Perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi (tidak
melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pemutusan hubungan
kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengekibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau
buruh dan pengusaha.
Alasan-alasan Pemberhentian
ü Undang-undang
ü Keinginan
perusahaan
ü Pensiun
ü Kontrak
kerja berakhir
ü Kesehatan
karyawan
ü Meninggal
dunia
ü Perusahaan
dilikuidasi
Macam pemutusan
hubungan kerja atau PHK ada dua, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan
pemutusan hubungan kerja permanen.
3.2 SARAN
Menyadari bahwa
penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details
dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih
banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa
berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap
kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.
DAFTAR
PUSTAKA
S.P. Hasibuan,
Malayu, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2000,
Sunyoto,Danang,Manajemen Sumber Daya Manusia, CAPS (Center for Academic
Publishing Service), Yogyakarta, 2013
T. Sirait,
Justine,Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dalam
Organisasi, PT Grasindo, Jakarta, 2006
Malayu S.P.
Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT Bumi Aksara, Jakarta,
2000, hlm., 208
Danang
Sunyoto, Manajemen Sumber Daya Manusia, CAPS (Center for Academic
Publishing Service), Yogyakarta, 2013, hlm., 130
Justine T.
Sirait, Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dalam
Organisasi, PT Grasindo, Jakarta, 2006, hlm., 282
A fun way to have a casino experience in your home? - Dr.Mcd
ReplyDeletefor both 나주 출장안마 new and veteran players, and anyone who enjoys an 남양주 출장샵 online gambling site in the state, it's 광양 출장안마 vital that we use 구리 출장마사지 the 의정부 출장샵 casino's