Monday, January 20, 2020

MAKALAH MATERI PHK


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Sering kita mendengar mengenai karyawan, dimana karyawan adalah anggota dari sebuah organisasi perusahaan atau lembaga yang bekerja dalam mencapai tujuan tertentu. Ada yang bekerja di lembaga kepemerintahan bias kita sebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja untuk Negara dan digaji pula oleh Negara dan diatur oleh aturan pemerintah. Kemudian ada yang bekerja di lembaga swasta dimana mereka diatur oleh perusahaan dan oleh pemerintah. Dalam mencapai tujuannya perusahaan sangat dipengaruhi oleh yang namanya karyawan. Dalam proses tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Indonesia sendiri pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yaitu dalam UU RI No.13 Tahun 2003.
Di Negara ini pun pernah terjadi PHK secara besar-besaran dimana dalam waktu itu terjadi krisis moneter, yang mengakibatkan perusahaan tidak sanggup lagi menggaji karyawan. Langkah ini terpaksa dilakukan sebagai solusi dari perusahaan karena mengalami kerugian yang cukup besar. Sementara perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk menggaji karyawan. Dan pada waktu itu PHK menjadi momok yang sangat menakutkan. Para karyawan cemas akan nasibnya yang akan diberhentikan dari pekerjaanya. Hingga saat ini PHK menjadi pemikiran yang negative karena dianggap sebagai pemecatan. Dan akan dibahas lebih jelasnya dalam pembahasan makalah ini.
      1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana definisi dari PHK?
2.      Apa saja alasan-alasan pemberhentian / PHK?
3.      Apa saja macam-macam PHK?
4.      Bagaimana proses pemberhentian?
BAB II
PEMBAHASAN

      2.1 PENGERTIAN PHK
Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan.
Menurut Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal  tertentu yang mengekibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan keputusan yang datangnya dapat dari karyawan dan dari perusahaan, hal itu dapat terjadi karena faktor-faktor kedisiplinan, ekonomi, bisnis, atau factor yang lainnya. Pemberhentian dapat bersifat sementara karena perusahaan sedang menyesuaikan diri dengan variasi permintaan pasar terhadap produknya. Pemberhentian juga dapat bersifat permanen karena perusahaan menutup usahanya atau pindah ke tempat yang jauh.
Pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 KUHP dan seizing P4D atau P4P atau dengan Keputusan Pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan Pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”.




     2.2 ALASAN-ALASAN PHK
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut:
A.    Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
B.     Keinginan Perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut:
ü  Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
ü  Perilaku dan disiplinnya kurang baik
ü  Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
ü  Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain

C.     Keinginan Karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan-alasan dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai mandek.
Alasan-alasan pengunduran, antara lain:
ü  Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
ü  Kesehatan yang kurang baik
ü  Untuk melanjutkan pendidikan, atau
ü  Berwiraswasta

D.    Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
E.     Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
F.      Kesehatan Karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.
G.    Meninggal Dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada. Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikkan sehinnga uang pensiunnya lebih besar.
H.    Perusahaan Dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.


      2.3 MACAM-MACAM PHK
Macam pemutusan hubungan kerja atau PHK ada dua, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja permanen.
1.      Pemutusan Hubungan Kerja Sementara
Ada dua jenis pemutusan hubungan kerja (PHK) smentara, yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.
A.    Sementara tidak bekerja
Kadang-kadang para karyawan butuh meningkatkan pekerjaan mereka sementara. Alasannya dapat berupa motif kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan, rekreasi, dan sebagainya. Dalam situasi tersebut perusahaan mengizinkan karyawan untuk meninggalkan pekerjaannya tanpa kehilangan status, misalnya dalam bentuk cuti pendek atau panjang. Namun para karyawan terikat pada persetujuan perusahaan. Hal ini berlaku pada setiap negara, hanya saja sisi aturan bisa berbeda-beda. Misalnya selama berhenti sementara, bagaimana tentang pembayaran gaji atau upahnya? Semuanya dilindungi undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Alasan kebijaksanaan perusahaan mengizinkan adalah agar karyawan tidak keluar, khususnya bagi mereka yang memiliki kinerja yang baik. Selain itu perusahaan dapat menghemat biaya penarikan tenaga kerja dan biaya lain ketika karyawan kembali kerja.
B.     Pemberhentian Sementara
Berbeda dengan sementara tidak bekerja, pemberhentian sementara kerna ada motif internal perusahaan, yaitu kerena alasan ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos. Dalam situasi tersebut sebagian karyawan ada yang terkena pemberhentian sementara. Lamanya bisa berkisar mingguan atau bulanan.
2.      Pemutusan Hubungan Kerja Permanen
Ada tiga jenis pemutusan hubungan kerja permanen atau PHK tetap, yaitu atrisi, terminasi, dan kematian.
A.    Atrisi
Atrisi atau pemberhentian tetap merupakan perpisahan seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal.
B.     Terminasi
Terminasi adalah istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu. Biasanya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari perusahaan karena faktor kedisiplinan.
C.     Kematian
Kematian dalam pengertian pada karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan.

2.4    KOMPENSASI PHK
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
1. Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon
ü  Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.
ü  Masa kerja 1 – 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.
ü  Masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.
ü  Masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah.
ü  Masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah.
ü  Masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah.
ü  Masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
ü  Masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah.
ü  Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

2. Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja UPMK
ü  Masa kerja 3 – 6 tahun 2 (dua) bulan upah.
ü  Masa kerja 6 – 9 tahun 3 (tiga) bulan upah.
ü  Masa kerja 9 – 12 tahun 4 (empat) bulan upah.
ü  Masa kerja 12 – 15 tahun 5 (lima) bulan upah.
ü  Masa kerja 15 – 18 tahun 6 (enam) bulan upah.
ü  Masa kerja 18 – 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
ü  Masa kerja 21 – 24 tahun 8 (delapan) bulan upah.
ü  Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah.
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
ü  Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganya ketempat dimana karyawan/buruh diterima bekerja.
ü  Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
ü  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2.5     MEKANISME DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN PHK
 1. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Karyawan, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha karyawan/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah :
ü  Karyawan masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya.
ü  Karyawan mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
ü  Karyawan mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.
ü  Karyawan meninggal dunia.
ü  Karyawan ditahan.
ü  Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan karyawan melakukan permohonan PHK.
Selama belum ada penetapan dari LPPHI, karyawan dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dengan tetap membayar hak-hak karyawan.
2.  Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara karyawan dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran kompensasi atas PHK.
3.  Penyelesaian Perselisihan PHK
Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang.
1. Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.
Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para pihak. Isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlunya mendaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinan salah satu pihak ingkar. Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi. Apabila gagal dicapai kesepakatan, maka karyawan dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit.
2. Perundingan Tripartit
Dalam pengaturan UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak.
3. Mediasi
Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.
4. Konsiliasi
Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.


5. Arbitrase
Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung. Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer.
6. Pengadilan Hubungan Industrial
Pihak yang menolak anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini untuk pertamakalinya didirikan di tiap ibukota provinsi. Nantinya, PHI juga akan didirikan di tiap kabupaten/ kota. Tugas pengadilan ini antara lain mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar. Selain mengadili Perselisihan PHK, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengadili jenis perselisihan lainnya: Perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan.
7. Kasasi (Mahkamah Agung)
Pihak yang menolak Putusan PHI soal Perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi (tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus






BAB III
PENUTUP
      3.1 KESIMPULAN
Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal  tertentu yang mengekibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Alasan-alasan Pemberhentian
ü  Undang-undang
ü  Keinginan perusahaan
ü  Pensiun
ü  Kontrak kerja berakhir
ü  Kesehatan karyawan
ü  Meninggal dunia
ü  Perusahaan dilikuidasi
Macam pemutusan hubungan kerja atau PHK ada dua, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja permanen.

     3.2 SARAN 
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.


DAFTAR PUSTAKA

S.P. Hasibuan, Malayu, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2000, Sunyoto,Danang,Manajemen Sumber Daya Manusia, CAPS (Center for Academic Publishing Service), Yogyakarta, 2013
T. Sirait, Justine,Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, PT Grasindo, Jakarta, 2006
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2000, hlm., 208
Danang Sunyoto, Manajemen Sumber Daya Manusia, CAPS (Center for Academic Publishing Service), Yogyakarta, 2013, hlm., 130
Justine T. Sirait, Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, PT Grasindo, Jakarta, 2006, hlm., 282


1 comment:

  1. A fun way to have a casino experience in your home? - Dr.Mcd
    for both 나주 출장안마 new and veteran players, and anyone who enjoys an 남양주 출장샵 online gambling site in the state, it's 광양 출장안마 vital that we use 구리 출장마사지 the 의정부 출장샵 casino's

    ReplyDelete